Laman

Sabtu, 26 Oktober 2013

Hati-hati dengan Cybercrime jenis Plagiarisme


Sesuai dengan judul artikel kali ini kita akan membahas tentang Cybercrime dan Plagiarisme. Ngomong-ngomong kenapa sih kita harus berhati-hati sama Cybercrime dan Plagiarisme??? Dari pada penasaran yuk kita bahas sekarang juga.

Check This Out~~~~~



Cybercrime atau dalam bahasa Indonesia di artikan sebagai kejahatan dalam dunia maya, yaitu kejahatan yang menggunakan jaringan komputer dalam mempermudah pengerjaannya, tentunya sebuah kejahatan yang tidak boleh kita lakukan. Bila kita melakukannya maka akan mendapatkan sanksi pidana atau bisa juga tidak. Tergantung seberapa banyak kita merugikan para Netter apakah sampai membuatnya mengalami kerugian yang sangat besar ataupun hanya kerugian kecil saja. Contohnya seperti yang dilansir dari wikipedia bahwa, "Beberapa situs penipuan berkedok game online merupakan salah satu kejahatan dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisisan dengan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan bahkan sampai penipuan identitas pada game online, jika hal tersebut terjadi secara terus-menerus maka pemilik web tersebut akan rugi dan bahkan bisa bangkrut".



Sebenarnya banyak sekali jenis Cybercrime itu tapi berhubung yang kita bahas ini adalah Cybercrime jenis Plagiarisme maka, kita sekarang akan membahas apa sih Plagiarisme itu??????

Plagiat hem itulah kata-kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti girlband kita yang mengikuti girlband korea atau bahkan lagu-lagunya yang nadanya sama persis itu bisa disebut plagiarisme.

Ups! Yah itu hanya contoh saja haha~~

Tapi, bedanya itu dalam kehidupan real, bukan dalam dunia maya. Kalau dalam dunia maya sih tidak usah jauh-jauh kita para blogger pun tak luput dari yang namanya Plagiarisme. Misalnya pada artikel-artikel yang di unggah pada blog seseorang, bila orang tersebut membuat artikel yang isinya copas alias copy-paste dari blog orang lain atau sumber yang terkait tanpa mencantumkan dari mana sumber yang mereka dapat maka jelas-jelas artikel itu adalah hasil dari Plagiarisme dan si pemilik blog tersebut secara tidak sengaja sudah melakukan Cybercrime. Walaupun, si narasumber tidak mempermasalahkan artikelnya di copas olehnya akan tetapi hal ini bisa menjadi masalah yang berat jika terus-menerus terjadi. Masalah yang ditimbulkan dari Plagiarisme ini adalah etika dalam membuat sebuah artikel tidak di indahkan lagi oleh si orang tersebut seperti hak cipta dari si narasumber. Jadi, sebagai blogger kita harus berhati-hati dengan apapun bentuk Cybercrime jangan sampai yang kita lakukan dapat merugika orang lain perlu di ingat sekali lagi kita harus menanamkan rasa menghormati hak cipta dari karya yang dibuat oleh si narasumber yang terkait sehingga apabila kita menghargai karyanya niscaya karya kita juga akan dihargai oleh orang lain.


So, be yourself yaah guys~~ :-D


Sumber: 


Photos:



Mau lihat artikel terkait lainnya Klik di sini




Nama: Linda Lindiawati
NPM: 14512218
Kelas: 2PA01
Universitas Gunadarma



Tidak ada komentar:

Posting Komentar